Foto merupakan salah satu dokumen yang memiliki banyak fungsi. Selain untuk mengabadikan moment dan kenangan, foto juga berfungsi sebagai persyaratan administrasi, mulai dari untuk buku nikah, ijazah, melamar pekerjaan, cpns, skck, daftar TNI/Polri dan lain sebagainya. Foto tersebut biasa disebut dengan pas foto yang di Indonesia sendiri memiliki ukuran standar umum yaitu 2×3, 3×4 dan 4×6.
Pengertian Pas Foto
Pas Foto adalah cetakan foto potrait dari kepala hingga dada yang dibuat secara resmi dan formal. Pas foto ini wajib memperlihatkan bagian wajah secara utuh tanpa terhalang oleh rambut, diambil secara lurus dari depan, berpenampilan rapi dan memiliki latar belakang sesuai dengan tahun lahir atau persyaratan dari instansi terkait. Ada beberapa istilah lain untuk menyebut pas foto, misalnya seperti foto diri, foto potret, foto resmi atau foto pas.
Dilihat dari sejarah, beberapa sumber menyebutkan bahwa pas foto berasal dari zaman belanda, dimana untuk persyaratan administrasi diperlukan passport photo atau disingkat pass photo.
Pasfoto umumnya memiliki dua warna latar belakang, merah dan biru. Merah diperuntukan untuk anda yang lahir di tahun ganjil seperti 1991, 1995 atau 1999. Sedangkan background biru diperuntukan untuk anda yang lahir di tahun genap seperti 1990, 1992, 1998 dan seterusnya.
Namun aturan background diatas tidak mengikat, karena ada beberapa instansi yang memiliki aturan berbeda, misalnya foto SKCK harus berwarna merah atau foto melamar pekerjaan di perusahaan X harus berwarna biru.
Macam-Macam Ukuran Pas Foto Standar
Berikut adalah jenis-jenis ukuran pas foto lengkap dalam berbagai macam ukuran beserta kegunaannya
Ukuran | Centimeter (cm) | Milimeter (mm) | Inci (in) | Pixel (300 dpi) | Kegunaan |
2×3 | 2.16 x 2.79 cm | 21.6 x 27.9 mm | 0.85 x 1.11″ | 255×330 pixel | KTP, SIM, Buku Nikah |
3×4 | 2.79 x 3.81 cm | 27.9 x 38.1 mm | 1.11 x 1.50″ | 330×450 pixel | Ijazah, Buku Nikah, Paspor, CV, Riyawat Hidup, Kartu Kuning, KK |
4×6 | 3.81 x 5.59 cm | 38.1 x 55.9 mm | 1.50 x 2.20″ | 450×660 pixel | SKCK, CPNS, Buku Nikah, CV, PPPK, Akta, NPWP, KK |
Internasional | 3,5 x 4,5 cm | 35 x 45 mm | 1.37 x 1.77″ | 413 x 531 pixel | Standar di negara Inggris, Australia dan Uni Eropa |
US dan India | 5 x 5 cm | 50 x 50 mm | 1,96 x 1,96″ | 591 x 591 pixel | Standar di Amerika Serikat dan India |
Ukuran Pas Foto untuk CPNS
Untuk keperluan daftar CPNS secara online maupun untuk melengkapi dokumen persyaratan, foto yang digunakan yaitu ukuran 4×6 dengan format file .jpeg atau .jpg maksimal ukuran 200 Kb. Jadi sebelum di upload, pastikan anda mengecilkan ukuran foto terlebih dahulu dengan cara compress file.
Dengan begitu, foto akan lebih cepat di upload pada SSCN atau dikirim via email.
Ukuran Pas Foto Lamaran Kerja
Untuk ukuran pas foto melamar kerja, ini tergantung masing-masing perusahaan. Jadi agar aman, kita siapkan saja semua ukuran mulai dari 2×3, 3×4 dan 4×6 masing-masing 5 lembar atau lebih dengan latar belakang merah dan biru. Namun, sebagian perusahaan terutama start up lebih bebas, misalnya melampirkan foto polaroid, selfie atau post card dengan latar belakang putih atau bebas.
Kenapa harus banyak?
Karena ketika melamar kita pasti tidak akan hanya melamar ke 1 perusahaan, maka dari itu siapkan saja beberapa lembar agar kita bisa membuat banyak lamaran pekerjaan sekaligus.
Ukuran Pas Foto Nikah
Untuk persyataran pendaftaran pernikahan ke KUA, kita wajib menyiapkan tiga ukuran sekaligus yaitu 2×3, 3×4 dan 4×6 masing-masing dua lembar dengan latar belakang warna biru. Nantinya, foto ini akan digunakan untuk arsip kementrian agama serta ditempel di buku nikah. Namun, tanyakan terlebih dahulu ke KUA terdekat karena biasanya da persyaratan khusus tambahan bagi anda yang memiliki usia kurang dari 19 tahun (suami) dan 16 tahun (istri).
Ukuran Pas Foto SKCK
Untuk persyataran foto SKCK, kita wajib menyiapkan pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 6 lembar. Pastikan tidak menggunakan aksesoris wajah seperti kacamata, rambut, topi dan sebagainya.
Ukuran Pas Foto Ijazah
Untuk pas foto ijazah, entah itu SD, SMP, SMA/SMK atau Tingkat Universitas kita wajib menyiapkan semua ukuran mulai dari 2×3, 3×4 dan 4×6 dengan kualitas terbaik karena foto ini akan digunakan seumur hidup dan di cap jari. Pastikan kualitasnya tajam, pencahayaan cukup dan di edit terlebih dahulu agar hasilnya maksimal.
Untuk warna sendiri bervariasi tergantung instansi pendidikan atau sekolah, ada yang mewajibkan latar merah, biru atau bahkan hitam putih. Tanyakan juga apakah foto yang diminta dengan border atau tanpa border. (border adalah garis tepi)
Dengan begitu, kita tidak perlu lagi bolak balik ke studio foto ketika daftar kuliah atau sekolah jika semua ukuran pas foto sudah disiapkan.
Tips Membuat Pas Foto Sendiri
- Lakukan pemotretan di tempat yang memiliki pencahayaan cukup
- Gunakan background polos, bisa tembok putih, hijau atau apapun yang penting polos agar mudah di edit nantinya
- Jangan terlihat bayangan atau pantulan cahaya dalam foto
- Ekspresi wajah yang natural, jangan tegang atau senyum
- Pandangan harus lurus dan tajam melihat kamera
- Foto dari area kepala hingga sebagian dada
- Jangan berkedip
- Usahakan menggunakan kamera mirrorless atau DSLR, jika tidak ada bisa menggunakan HP dengan kualitas kamera yang bagus
- Foto sebanyak-banyaknya dan pilih hasil foto terbaik
- Ganti background secara online
- Lakukan editing dengan aplikasi seperti photoshop dan sejenisnya jika diperlukan agar hasilnya terlihat lebih profesional. Entah itu di Komputer PC, Laptop, Android ataupun iPhone.
- Laminasi agar foto tidak mudah pudar, rusak atau tergores
Apa itu Pas Foto Tanpa Border?
Biasanya percetakan foto akan menambahkan garis tepi berwarna putih dengan jarak 1 mm. Nah, ada beberapa instansi yang mewajibkan pas foto tanpa border, ini artinya jangan ada garis tepi berwarna putih.
Jenis Kertas Pas Foto
Ada banyak sekali jenis kertas yang bisa digunakan, antara lain sebagai berikut
- Art Paper
- Art Carton
- Matte Paper (Doff)
- Canvas (paling umum digunakan)
- Standard Glossy
- Premium Glossy
- UV Gloss
- Double Side Paper
- Lustre / Luster
- Kertas khusus printer rumahan (Laser / Inkjet Paper)
Kesimpulan
Itulah informasi singkat mengenai ukuran pas foto yang benar sesuai dengan standar di Indonesia maupun Internasional. Agar lebih aman dan lengkap, sebaiknya kita siapkan pas foto dalam berbagai ukuran mulai dari 2×3, 3×4, 4×6 dengan latar belakang merah dan biru sehingga jika diminta secara mendadak, persyaratan sudah lengkap.
Ukuran diatas sudah menjadi acuan baku dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar kerja, daftar cpns, prakerja, PPPK, TNI/Polri, SKCK, pendaftaran KUA, Ijazah, snmptn, sbmptn, membuka rekening ATM dan lain sebagainya. Agar lebih valid, tanyakan juga ke pihak terkait mengenai persyaratan pas foto karena ada beberapa instansi yang memiliki aturan khusus.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda, jika ada yang ingin ditambahkan atau ditanyakan anda bisa meninggalkan komentar di bawah ya.